Suaraindo.id – Aksi licik seorang sopir berinisial K di Kabupaten Sanggau berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah nekat menggelapkan uang perusahaan dengan cara menukar sebagian uang asli dengan uang mainan yang dibelinya secara daring.
Kasus ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau. Kapolsek Meliau AKP Supariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku ditugaskan oleh rekannya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu kios milik warga di Desa Meliau Hilir dengan membawa uang tunai sebesar Rp7 juta.
“Namun, di tengah perjalanan, muncul niat jahat dari K untuk menukar sebagian uang asli dengan uang mainan senilai Rp3,9 juta. Uang mainan tersebut sebelumnya dipesan melalui toko belanja daring untuk membuat buket bunga,” jelas AKP Supariyanto dalam keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Tanpa curiga, pelaku kemudian membayar BBM dengan uang campuran antara uang asli dan uang mainan. Namun, tak lama setelah transaksi, pemilik kios merasa janggal saat menghitung ulang uang pembayaran. Beberapa lembar uang yang diterimanya ternyata bukan uang asli, melainkan uang mainan menyerupai rupiah.
“Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan sehari setelahnya, pada Kamis (9/10/2025), beserta barang bukti uang mainan dan sisa uang asli,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui K memanfaatkan kesempatan saat membawa uang pembelian BBM untuk melakukan aksinya. Modus tersebut dikategorikan sebagai penggelapan dengan pemberatan, karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari pihak yang memberinya tanggung jawab membawa uang perusahaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan baru yang kian beragam.
“Masyarakat harus selalu memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi dan tidak ragu melapor bila menemukan hal mencurigakan. Kepolisian akan terus berupaya menekan tindak pidana penggelapan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Meliau,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS