364 TKA Tiongkok Disorot, Imigrasi Ketapang Tegaskan Pembatasan Visa C19–C20

  • Bagikan
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, I Putu Widia, kantor Imigrasi kelas II Ketapang. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id — Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang menyampaikan pernyataan resmi terkait penggunaan visa C19 dan C20 oleh 364 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di kawasan industri Pagar Mentimun. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, I Putu Widia, pada Selasa (2/12/2025).

Putu menegaskan bahwa visa C19 dan C20 bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan dengan fungsi yang sangat terbatas.

“Visa C19 digunakan untuk pelayanan purnajual, sedangkan Visa C20 untuk pemasangan serta perbaikan mesin. Kedua visa ini tidak dapat dipakai untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan fisik lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan yang bersifat pekerjaan tetap maupun pekerjaan kasar tetap dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.

Praktisi Hukum: Aturan TKA Tidak Bisa Ditafsirkan Bebas

Praktisi hukum dan pemerhati ketenagakerjaan, Jakaria Irawan, SH, MH, menilai pernyataan Imigrasi Ketapang sudah sejalan dengan regulasi.

“Aturan mengenai TKA itu ketat dan tidak dapat ditafsirkan sesuka perusahaan. Setiap TKA wajib memiliki izin kerja dan izin tinggal yang benar. Jika tidak, itu termasuk pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa visa kunjungan seperti C19 dan C20 tidak pernah dirancang untuk pekerjaan konstruksi atau pekerjaan fisik lapangan.

TKA Harus Tenaga Ahli dan Wajib Memiliki Izin Kerja Sesuai Aturan

Jakaria menjelaskan bahwa TKA yang bekerja secara legal di Indonesia wajib memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen resmi seperti VITAS dan ITAS kerja. Sementara perusahaan berkewajiban memiliki RPTKA, membayar DKPTKA, dan menyediakan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

“Legalitas dokumen tidak dapat dipakai untuk membenarkan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan visa. Izin kunjungan tidak bisa menggantikan izin kerja,” tegas Jaka.

Landasan Hukum Penggunaan TKA

Pengaturan tenaga kerja asing dan izin tinggal di Indonesia berpedoman pada:

* UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal 122: Sanksi bagi orang asing yang bekerja tidak sesuai izin.

Pasal 75: Kewenangan tindakan administratif keimigrasian.

* UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja

Pasal 42–43: Kewajiban RPTKA dan batasan jabatan TKA.

* PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021

Mengatur izin kerja, DKPTKA, mekanisme pengawasan, serta jabatan yang diperbolehkan.

Imigrasi Ketapang Dukung Investasi dan Siap Bersinergi

Putu memastikan bahwa Imigrasi Ketapang tetap berkomitmen mendukung percepatan investasi yang tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.

“Kami mendukung penuh setiap kegiatan investasi di Kabupaten Ketapang. Imigrasi siap bersinergi dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Imigrasi Ketapang juga terus mempererat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait temuan lapangan di lingkungan PT BAP.

“Sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar pengawasan TKA lebih efektif. Investasi harus berjalan, tetapi aturan tetap wajib ditegakkan,” tutup Putu.

  • Bagikan