SUARAINDO.ID ——— Komandan Distrik Militer (Dandim) 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, menyampaikan pembangunan koperasi desa merah putih yang saat ini telah berjalan di 52 titik dari total 254 desa di Kabupaten Lombok Timur.
Progres pembangunan bervariasi, mulai dari 50 persen hingga tertinggi mencapai 90 persen.
Hal tersebut disampaikan Letkol Inf. Eky Anderson dalam pertemuan bersama Bupati, serta seluruh lurah dan kepala desa, di ballroom kantor Bupati Lombok Timur, selasa 30 desember 2025.
Eky menjelaskan, setiap titik pembangunan diberikan batas waktu 90 hari kerja, dengan target titik rampung pada akhir Januari 2026.
“Progresnya berbeda-beda karena waktu mulai pembangunan tiap titik tidak sama. Ada yang sudah mencapai 50 persen, namun ada juga yang masih 90 persen,” ujar Eky.
Sementara bagi desa dan kelurahan lainnya yang belum memulai pembangunan masih terkendala keterbatasan lahan.
Tidak semua desa memiliki lahan yang memenuhi kriteria pembangunan, yakni luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis dekat permukiman, melayani sedikitnya 500 kepala keluarga.
“Faktanya, tidak semua desa memiliki lahan sesuai kriteria tersebut. Ini menjadi persoalan utama yang kami bahas dalam pertemuan kedua hari ini,” jelasnya.
Sebagai solusi, pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk membantu desa-desa yang mengalami kendala lahan.
Alternatif yang ditawarkan antara lain, hibah lahan dari pemerintah daerah, pembelian lahan milik perorangan oleh pemerintah desa, atau pengalihan aset menjadi milik pemerintah daesa.
“Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan solusi konkret agar persoalan lahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai target,” katanya.
Selain itu, Eku menjelaskan setiap desa yang akan membangun wajib mendaftar melalui online Agrinas, sebuah aplikasi berbasis ponsel yang berfungsi sebagai sistem supervisi.
Melalui portal tersebut, desa harus mengunggah laporan progres berupa foto dan video untuk dilakukan asesmen sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Setelah diasesmen oleh Agrinas dan dinyatakan sesuai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan. Luas bangunan sudah ditetapkan, yaitu 30 meter kali 20 meter, dan tidak boleh dimodifikasi,” tegasnya.
Eky menambahkan, satu desa hanya diperbolehkan memiliki satu koperasi.
Jika suatu lokasi tidak memenuhi luas lahan yang ditentukan, maka tidak dapat dialihkan ke desa lain.
Dengan adanya koordinasi antara TNI, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Dandim berharap program pembangunan koperasi desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur.













