Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang berhasil mengamankan 3 (tiga) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW dan XB pada Selasa (25/11/2025). Ketiganya diduga berupaya meninggalkan Wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Pengamanan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sekelompok WNA di wilayah Matan Hilir Selatan. Namun saat Petugas Imigrasi Ketapang tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dilapangan, para WNA tersebut tidak ditemukan,sehingga petugas berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait keberadaan dan pergerakan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikian lanjutan,serta mencantumkan data WNA dalam sistem database pengawasan keimigrasian SOI (Subject Of Interest), petugas berhasil mendapat informasi bahwa WNA terkait berada di PLBN Entikong dan akan melakukan keberangkatan keluar Wilayah Negara Indonesia.
Kemudian Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan dan segera bergerak untuk melakukan penjemputan di PLBN Entikong.
Saat ini pihak Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 3 (tiga) WNA tersebut dan meminta keterangan terkait kegiatan dan keberadaannya di wilayah Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.













