Jelang Nataru 2026, Polisi Amankan 39 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong di Ketapang

  • Bagikan
Puluhan sepeda motor diamankan di Mapolsek Delta Pawan, Ketapang, setelah terjaring patroli penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong, Minggu (14/12/2025).[ SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Ketapang. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, jajaran kepolisian meningkatkan patroli guna menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Hasilnya, puluhan sepeda motor yang kerap digunakan untuk kebut-kebutan di jalan umum berhasil diamankan.

Dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan, sebanyak 39 sepeda motor terjaring dari sejumlah ruas jalan pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Delta Pawan untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Saat ini total yang terjaring sebanyak 39 motor. Namun jumlah ini masih berpotensi bertambah karena patroli kami lakukan hingga pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry Perahera, kepada wartawan.

Chepry menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar serta maraknya aksi balap liar yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Keluhan warga cukup tinggi. Aktivitas ini bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, mayoritas pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut merupakan kalangan remaja, bahkan sebagian di antaranya masih di bawah umur. Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan anak serta peran dan tanggung jawab orang tua dalam pengawasan.

“Didominasi oleh remaja, meskipun ada juga pengendara dewasa yang terlibat,” ujarnya.

Untuk dapat mengambil kembali kendaraan yang diamankan, polisi mewajibkan pemilik melengkapi surat-surat kendaraan, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan, serta memastikan seluruh kelengkapan teknis kendaraan terpenuhi. Khusus bagi pengendara di bawah umur, pengambilan kendaraan harus disertai kehadiran orang tua atau wali.

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong, sekaligus sebagai upaya antisipasi balap liar, terutama menjelang Nataru,” kata Chepry.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan