Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Diterima Jaksa

  • Bagikan
Kejati Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pengadaan Tanah Bank dengan Tersangka RS. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial RS kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam proses ini, tersangka diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, yang berdasarkan hasil penyidikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Emilwan.

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (16/12/2025), di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan