Kejati Kalbar Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah Pemkab Sintang ke Gereja GKE

  • Bagikan
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE dr Sintang Resmi Tahap II.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, setelah berkas perkara atas nama dua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini yakni Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST, MT (RG). Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang yang diberikan kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘Petra’ Tahun Anggaran 2017, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, khususnya terhadap perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan