Perusahaan Abaikan Kewajiban: PT HKI Tidak Bayar Pesangon Pekerja Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
Tanaman kayu milik PT. HKI. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id — Lima mantan karyawan PT Hutan Ketapang Industri (HKI) melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif setelah perusahaan memutus hubungan kerja karena alasan pensiun, namun diduga tidak membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Temuan ini mengemuka setelah tim investigasi mewawancarai pekerja, aktivis buruh, serta praktisi hukum yang memantau kasus tersebut.

Akar Persoalan: Pesangon Di bawah Ketentuan

Masalah mencuat ketika para pekerja menyerahkan kronologi PHK beserta bukti pembayaran yang diterima—jumlah yang mereka sebut “jauh di bawah kewajiban perusahaan”. Dari dokumen yang diperoleh wartawan, kelima pekerja yang memasuki usia pensiun menerima surat PHK tanpa perincian hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak sebagaimana diatur Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

Para pekerja mengaku hanya diberikan “uang terima kasih” tanpa dasar perhitungan. Seorang pekerja yang telah mengabdi lebih dari 7 tahun menyebut nilai yang diterimanya “bahkan tidak setara satu kali pesangon standar.”

Aturan Pensiun yang Dilangkahi?

Sesuai UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021, PHK karena pensiun mewajibkan perusahaan membayarkan:

Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH)

Jika perusahaan tidak memiliki program pensiun atau program itu tidak memenuhi manfaat minimal, maka kewajiban perusahaan menjadi dua kali pesangon.

Para pekerja mengklaim tidak pernah menerima bukti iuran program pensiun ataupun penjelasan resmi dari manajemen HKI mengenai hak tersebut.

Seorang buruh yang bekerja delapan tahun mengatakan:

“Kami tidak pernah diajak bicara soal pensiun. Tiba-tiba diberi surat PHK dan amplop berisi uang yang tidak sesuai hitungan undang-undang. Kami hanya menuntut hak kami.”

Ia menambahkan bahwa manajemen tidak pernah memberikan rincian perhitungan resmi, hanya menyebut hal tersebut sebagai “kebijakan perusahaan”.

Aktivis Buruh: “Pola Lama, Modus Baru”

Aktivis buruh berinisial S menyebut praktik seperti ini kerap terjadi di perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang tengah melakukan restrukturisasi.

“Jika benar HKI tidak membayar pesangon sesuai kewajiban, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengingkaran terhadap hak dasar pekerja. Modusnya jelas: mempensiunkan pekerja tanpa skema pensiun dan tanpa perhitungan rinci,” ujar S, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan siap mendampingi para pekerja melanjutkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Analisis Ahli Hukum: Potensi Pelanggaran Serius

Praktisi hukum sekaligus pemerhati ketenagakerjaan, Jakaria Irawan, SH, MH, menjelaskan:

“Jika perusahaan tidak dapat membuktikan adanya program pensiun yang memadai, maka kewajibannya menjadi dua kali pesangon. Banyak perusahaan mengabaikan aturan ini, padahal risiko hukumnya besar: nilai tanggungan bisa membengkak di PHI.”

Menurutnya, ketiadaan komponen penghargaan masa kerja maupun perincian pembayaran merupakan indikasi kuat pelanggaran. Dokumen seperti slip gaji, masa kerja, dan histori kontrak akan menjadi bukti kunci apabila perkara ini masuk ke peradilan.

PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja–Istirahat, dan PHK merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan kini menjadi rujukan terbaru soal hak kompensasi pekerja yang terkena PHK.

Komponen wajib PHK mencakup: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Arah Kasus: Menuju Meja Mediasi

Serikat pekerja kini mengumpulkan dokumen berupa: Surat PHK, Bukti masa kerja, Bukti pembayaran, Bukti ketiadaan program pensiun

Rencananya, para pekerja akan mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang. Bila tidak tercapai mufakat, jalur gugatan ke PHI menjadi langkah berikutnya.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Hutan Ketapang Industri untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas informasi yang dipublikasikan. Redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan