Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika Selama November 2025

  • Bagikan
Satresnarkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang November 2025. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025), disaksikan jajaran kepolisian, Kejaksaan Negeri Singkawang, serta perwakilan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, hasil uji laboratorium forensik, dan penetapan status barang sitaan oleh pihak Kejaksaan. Langkah pemusnahan menjadi bukti nyata komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 00.25 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.

Dari total barang bukti tersebut, penyidik menyisihkan sebagian untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan, yakni 0,1 gram untuk Puslabfor Polda Kalbar dan 1 gram untuk bukti persidangan. Adapun yang dimusnahkan adalah 30 paket sabu dengan berat bersih 41,1 gram.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 12 November 2025. Tersangka berinisial HSL alias AL ditangkap sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram. Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi warga.

Penyidik kembali menyisihkan 0,1 gram untuk uji lab dan 1 gram untuk persidangan, sementara barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 43,54 gram.

Hasil pengujian laboratorium forensik menyatakan bahwa barang bukti dari kedua kasus tersebut positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 31 bungkus sabu dengan total berat 84,64 gram.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan sekitarnya,” tegas IPTU Defi Irawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Singkawang akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap dan memberantas jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan