SUARAINDO.ID —— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berangkat melalui jalur resmi relatif aman dari praktik penipuan.
Sebaliknya, mayoritas kasus bermasalah justru berasal dari penempatan nonprosedural melalui perantara atau sponsor ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan, saat memberikan keterangan pada wartawan di Pringgasela, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut Sumardan, mekanisme resmi telah mengatur batas waktu pemberangkatan CPMI maksimal tiga bulan sejak proses dimulai.
Jika dalam jangka waktu tersebut belum diberangkatkan, CPMI diminta segera melakukan konfirmasi ke Disnakertrans untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
“Kalau CPMI berangkat melalui jalur resmi, selama ini tidak ada yang tertipu. Karena di aturan itu ada batas waktu tiga bulan. Kalau belum diberangkatkan, CPMI harus konfirmasi ke kami untuk mengetahui kendalanya,” ujarnya.
Sumardan menjelaskan, kasus yang masuk ke Disnakertrans umumnya berasal dari CPMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural, tidak melalui perusahaan penempatan resmi, melainkan lewat sponsor atau calo.
Para CPMI tersebut biasanya baru melapor setelah menghadapi persoalan di negara tujuan.
“Kalau nonprosedural, tidak melalui PT resmi, biasanya lewat sponsor atau tekong. Saat mengalami masalah, barulah datang ke kami untuk minta penyelesaian,” katanya.
Sumardan mencontohkan salah satu kasus CPMI yang berangkat ke Arab Saudi secara nonprosedural sehingga menimbulkan persoalan dalam proses penempatan dan perlindungan.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memfasilitasi penyelesaian setiap kasus yang dilaporkan.
Disnakertrans Lombok Timur juga mencatat telah menindak puluhan pihak yang terlibat dalam proses perekrutan nonresmi.
“Di wilayah kami, sekitar lebih dari 50 yang sudah ditindak karena melakukan proses perekrutan CPMI secara tidak resmi,” ungkapnya.
Dari sisi negara tujuan, Malaysia masih menjadi destinasi utama pekerja migran asal Lombok Timur. Selain itu, terdapat pula penempatan ke Singapura, Arab Saudi, dan Turki, meskipun jumlahnya tidak sebesar ke Malaysia.
Berdasarkan data Disnakertrans, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 15.463 CPMI asal Lombok Timur berangkat bekerja ke luar negeri.
Sementara pada awal tahun 2026, hingga hari terakhir pendataan, sudah tercatat sekitar 630 CPMI yang direkomendasikan, dengan mayoritas tujuan Malaysia dan Singapura.
Sumardan menekankan pentingnya kesadaran dan kehati-hatian masyarakat sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
CPMI untuk aktif mencari informasi dan memastikan perusahaan penempatan yang digunakan merupakan lembaga resmi.
Dikatakan CPMI harus pintar mencari informasi tentang keberadaan PT resmi. Jangan sampai hanya percaya pada pihak-pihak di bawah yang mengatasnamakan perusahaan.
”Sebaiknya datang dan bertanya langsung ke Disnakertrans agar kami arahkan ke perusahaan yang legal,” tegasnya.













