Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi, Bidik Dokumen Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

  • Bagikan
Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar menggeledah 5 lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan dan penjualan bauksit PT Laman Mining, Senin (5/1/2026).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah sejumlah lokasi strategis terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining, Senin (5/1/2026).

Penggeledahan dilakukan secara maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, penyidik menyisir lima lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses produksi, perizinan, hingga penjualan dan pengapalan bauksit perusahaan tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri dan mengamankan berbagai dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan distribusi bauksit.

Tak berhenti di internal perusahaan, tim penyidik juga menyasar sejumlah instansi yang dinilai memiliki relevansi dengan proses perizinan dan pengawasan. Di antaranya Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan kegiatan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh tim Pidsus Kejati Kalbar,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan