Suaraindo.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “PETRA” Sintang, Kamis (29/1/2026).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “PETRA” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan yang sama.
Namun, dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan dilaksanakan pada tahun 2019. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Setelah Tahap II, tersangka AS sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak guna kepentingan persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.













