Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG). Rapat ini difokuskan pada penguatan potensi IG serta tindak lanjut pendaftaran IG Madu Kelulut, yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/01).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta jajaran JFT, JFU, CPNS, dan Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, hadir Kepala Dinas Ignasius IK., Kepala Bidang Peternakan Novita Salim, serta Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan Mayasari.
Rapat koordinasi dibuka oleh Farida Wahid yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam percepatan pendaftaran Indikasi Geografis, khususnya IG Madu Kelulut. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menggali dan memetakan potensi IG lain yang berasal dari sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalimantan Barat memiliki potensi produk unggulan yang sangat besar untuk dilindungi melalui skema Indikasi Geografis. Karena itu, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses pendaftaran dapat berjalan cepat, tepat, dan berkelanjutan,” tegas Jonny.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK., menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kalbar dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi aktif dalam mendorong percepatan pendaftaran serta pelindungan IG, khususnya komoditas unggulan sektor perkebunan dan peternakan.
Rapat kemudian membahas perkembangan pendaftaran IG Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya yang hingga kini masih terkendala belum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kubu Raya tentang pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kepala Bidang Peternakan, Novita Salim, menjelaskan bahwa keberadaan MPIG menjadi syarat utama dalam proses pendaftaran IG.
“Dari sisi anggaran dan sumber daya manusia, tim pendamping sudah siap untuk melengkapi dokumen administratif dan teknis. Saat ini kami hanya menunggu terbitnya SK Bupati terkait pembentukan MPIG,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ignasius menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Bupati Kubu Raya guna mempercepat penerbitan SK MPIG. Dengan terbitnya SK tersebut, proses pendaftaran IG Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya diharapkan dapat segera dilanjutkan, termasuk penyusunan profil IG dan dokumen pendukung lainnya.
Selain Madu Kelulut, rapat koordinasi juga menginventarisasi berbagai potensi Indikasi Geografis lain di Kalimantan Barat, seperti Lidah Buaya, Nanas Dalang (Anjongan), Karet Alam Putussibau, Lada Bengkayang, Buah Tengkawang wilayah Sibuang, tanaman endemik Engkrebang sebagai pewarna alami kain Sintang, serta sejumlah produk khas daerah lainnya yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













