Polres Sekadau Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi – kekerasan seksual.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id –  Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung tahun 2025 dan terungkap pada awal 2026. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial R.A. (28) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari proses tersebut, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin dalam keterangan persnya, Minggu (11/1/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Korban yang masih di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Namun, beberapa jam kemudian korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning.

Kasat Reskrim mengungkapkan, laporan resmi terkait kejadian tersebut masuk ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diketahui terakhir bersama korban. Dari hasil pendalaman lanjutan, penyelidikan mengerucut pada satu orang terduga pelaku.

“Pada Kamis (8/1/2026), tersangka berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” jelas IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka R.A. dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Zainal Abidin menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan