Suaraindo.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan dilakukan Subdit 1 dengan mengamankan empat tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan sebuah kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB dilakukan penindakan,” ujar Deddy.
Dalam operasi awal, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isap.
Hasil interogasi kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan P.H. Husin II, Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut, petugas menemukan 123 pod cartridge liquid milik tersangka PAP yang mengandung zat narkotika jenis baru.
Barang tersebut diketahui telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 dan termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tak jauh dari lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam jok kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram, serta 22.664 butir ekstasi,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D di Kampung Beting, Pontianak, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. PAP juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.
Modus operandi yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal dari Pontianak ke Tanjung Priok, kemudian dilanjutkan ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan pindahan.
“Transaksi narkotika tersebut disepakati senilai Rp14 miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,” jelas Deddy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk menjalankan jaringan peredaran. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman di Bali.
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate (ectobidin). Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalbar memastikan kandungan tersebut masuk kategori narkotika golongan II.
“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta di Pontianak dan bisa Rp5 sampai Rp6 juta di Jakarta. Kemasannya tidak resmi, tidak mencantumkan komposisi, serta tidak memiliki izin edar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.













