Suaraindo.id – Permohonan praperadilan yang diajukan Meigi Alrianda, oknum anggota Polres Melawi, ditolak hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (9/2/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Rina Lestari Br. Simbiring dengan dihadiri kuasa hukum pemohon, pihak Termohon I Polres Melawi, serta Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat.
Kuasa hukum Meigi Alrianda, Diah Savitri, kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Tadi sudah kita saksikan bersama dalam sidang praperadilan pada pembacaan putusan, majelis hakim menolak permohonan kami,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut.
“Tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim bahwa penyidik telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP dan prosedur,” jelas Diah.
Ia juga memastikan tidak ada upaya hukum lanjutan melalui praperadilan, dan pihaknya akan mengikuti proses hukum berikutnya.
“Tidak ada upaya hukum lagi karena praperadilan ini sudah kita lakukan, dan kita tinggal menunggu proses sidang selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, orang tua Meigi Alrianda, Sri, mengaku sedikit kecewa atas putusan tersebut, namun tetap menghargai keputusan majelis hakim.
“Sebetulnya kami kecewa, namun apa pun keputusan majelis hakim kami sangat bersyukur, karena dari hal ini kebenaran sedikit demi sedikit mulai terungkap, dan kita akan lanjutkan ke persidangan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan keluarga akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak Meigi Alrianda dalam proses hukum yang masih berjalan.
“Masih ada upaya-upaya lain, kita harus berjuang untuk itu. Intinya seperti itu. Saya harapkan pihak keluarga juga jangan patah semangat, harus kita perjuangkan bersama-sama,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













