Sidang Praperadilan Oknum Anggota Polres Melawi Masuki Tahap Akhir, Putusan Dibacakan Pekan Depan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak didampingi Ibu dari Meigi Alrianda saat menjelaskan terkiat proses sidang praperadilan yang telah berjalan di PN Pontianak. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kini memasuki babak akhir. Agenda persidangan telah sampai pada tahap kelima dengan menghadirkan para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

Dalam sidang tersebut, pemohon Meigi Alrianda berhadapan dengan Termohon I Polres Melawi serta Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Rina Lestari Br. Simbiring.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, kepada awak media menyampaikan bahwa proses persidangan praperadilan berlangsung lancar dan terbuka.

“Alhamdulillah ini sidang yang kelima kita lewati. Selama berjalannya sidang ini, majelis hakim sangat transparan,” ujar Eka, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, dalam proses sidang, pihak termohon sempat mengajukan saksi. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena saksi yang dihadirkan berasal dari internal kepolisian.

“Kemarin pihak termohon ada mengajukan saksi, namun ditolak majelis hakim karena saksi yang dihadirkan dari instansi kepolisian sendiri. Tentu ini dikhawatirkan memengaruhi netralitas persidangan,” jelasnya.

Eka juga mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi dari pihak lain yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, seperti Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman.

“Kami mempertanyakan kenapa tidak menghadirkan saksi dari JNT dan Bea Cukai, padahal Bea Cukai yang menemukan barang tersebut dan JNT tempat paket yang diduga berisi narkoba itu dikirim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dalam persidangan. Menurutnya, keterangan ahli menilai proses hukum yang berjalan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.

“Saksi ahli yang kami hadirkan menyatakan seluruh proses yang berjalan terhadap Meigi Alrianda tidak sesuai dengan prosedur KUHP, sehingga dapat dikatakan cacat hukum,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memimpin jalannya sidang secara terbuka sehingga fakta-fakta persidangan dapat terungkap.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membuka proses sidang ini secara terang. Kewenangan memutuskan ada di majelis hakim, dan kami berharap kebenaran dapat ditegakkan,” pungkas Eka.

Diketahui, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan