Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024. Selain RD, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial TK yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026).
“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penetapan tersangka. Ada dua orang tersangkanya, yaitu inisial RD selaku ketua, dan berinisial TK selaku koordinator sekretaris,” ujarnya.
Agus menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak November 2025. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti, serta memeriksa puluhan saksi.
“Sudah dilakukan penyidikan sejak November 2025. Kami juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kota Pontianak,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak disebutkan sekitar Rp10 miliar.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), justru diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Sesuai hasil penyidikan, setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Dari hasil penghitungan awal, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Namun setelah sebagian dana dikembalikan sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara sementara diperkirakan tersisa sekitar Rp1,1 miliar.
Agus menambahkan, penggunaan dana oleh para tersangka masih dalam proses penghitungan oleh auditor guna memastikan besaran kerugian negara secara final.
“Itu masih dihitung oleh auditor dan sementara tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur birokrat dan pihak terkait lainnya. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













