Dua Tersangka dan Uang Rp40 Juta serta Emas 80,81 Gram Disita Polisi dari Aktivitas PETI di Semoncol

Suaraindo.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan aktivitas penampungan emas ilegal yang berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring mengenai aktivitas PETI di wilayah Desa Semoncol.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Anuar Syarifudin.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI. Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi pertambangan. Dalam salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik peralatan tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi awal terhadap DD, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil pertambangan ilegal.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC (63) yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun izin resmi lainnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Setelah dilakukan pengecekan identitas, diketahui pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil PETI.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 80,81 gram, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni DD selaku pemilik peralatan tambang dan JC yang diduga sebagai penampung hasil aktivitas PETI.

AKP Anuar Syarifudin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas PETI dan perdagangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPS Lombok Timur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Sanggau

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda