Suaraindo.id – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Meliau, Polres Sanggau, melakukan penertiban di sepanjang aliran Sungai Boyan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.Polsek Meliau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Boyan.
Penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau, Iptu Supar, berlangsung Sabtu (8/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian melibatkan perangkat desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di wilayah Desa Kuala Rosan dan sekitarnya.
Sebelum melakukan penertiban, personel Polsek Meliau terlebih dahulu mengecek kondisi air Sungai Boyan di wilayah Desa Kuala Rosan. Hasil pemantauan menunjukkan air sungai masih terlihat keruh.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Sungai Boyan merupakan salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, penertiban PETI tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber air masyarakat.
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Dusun Batu Laut dan Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan. Namun, petugas tidak langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut karena terdapat warga yang meninggal dunia.
Polisi memilih menghormati keluarga dan masyarakat yang sedang berduka, termasuk menghargai adat serta tradisi setempat yang tidak memperbolehkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kegaduhan selama masa berkabung.
Di tengah kondisi tersebut, Kapolsek Meliau mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan perangkat desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi sarana memperkuat koordinasi dan menyampaikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendukung upaya penertiban PETI di sepanjang aliran Sungai Boyan.
“Kami tetap menghormati adat dan kondisi masyarakat yang sedang berduka. Penegakan aturan harus berjalan, tetapi pendekatan kepada masyarakat juga penting. Karena itu, kami mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat bersama-sama mendukung upaya penertiban agar persoalan PETI dapat ditangani secara baik dan berkelanjutan,” ujar Iptu Supar.
Setelah koordinasi dengan unsur masyarakat setempat, Kapolsek Meliau bersama personel, didampingi Kepala Wilayah Riam Sembilo, kembali melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus mencari keberadaan peralatan yang masih digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu set peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan, tepatnya di wilayah Dusun Lubuk Piling, Desa Kuala Rosan.
Peralatan tersebut kemudian ditertibkan, dikemas dan dibawa ke Mapolsek Meliau untuk diamankan sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Iptu Supar menegaskan, penertiban tersebut bukan merupakan kegiatan sesaat. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI.
“Kami tidak ingin kegiatan penertiban hanya berhenti pada satu kali kegiatan. Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan pemantauan bersama perangkat desa dan masyarakat, terutama di lokasi yang masih diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kegiatan tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan.
Kondisi air Sungai Boyan yang masih keruh menjadi salah satu perhatian yang harus ditindaklanjuti secara bersama. Menurut Iptu Supar, menjaga kelestarian sungai sebagai sumber air masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Polsek Meliau akan mengoptimalkan koordinasi dengan pemerintah desa, kepala wilayah, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk melakukan pemantauan selama kurang lebih dua pekan ke depan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas PETI sekaligus memastikan setiap informasi dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi. Apabila menemukan aktivitas PETI, silakan sampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Iptu Supar.[SK]