Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Rabu (16/7/2024). Tersangka berinisial A (27), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,15 gram.
“Barang bukti kami temukan setelah penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Tebas. Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Agus.
Tersangka saat ini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sambas. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum sedang berjalan, dan tersangka dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman yang berat atas tindakannya sebagai pengedar narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Sat Resnarkoba Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Tebas. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS