KJRI Kuching Beri Pendampingan 186 WNI Bermasalah yang Dideportasi

  • Bagikan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui ICQS Tebedu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.SUARAKALBAR.CO.ID/KJRI Kuching

Suaraindo.id – Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak kembali melakukan deportasi terhadap 186 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui ICQS Tebedu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Proses deportasi tersebut dilakukan pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024, dengan pendampingan penuh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan keimigrasian yang berlaku di Malaysia. Adapun deportasi kepada 143 WNI terdiri dari 118 laki-laki dan 24 perempuan dilakukan pada Rabu (17/10). Kemudian pada hari sebelumnya, dua WNI dengan kondisi kesehatan serius telah dipulangkan terlebih dahulu.

“Sebagian besar dari mereka sebelumnya telah menjalani hukuman di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu,” ungkap Sigit.

Menurut Sigit, dari total 186 WNI yang terdeportasi, sebanyak 43 orang di antaranya telah melewati batas izin tinggal yang diberikan, sementara 100 lainnya diketahui memasuki Malaysia secara ilegal tanpa dokumen yang sah.

“Pada Kamis, 17 Oktober, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 43 WNI dari DTI di Semuja. Sebagian besar dari mereka mengalami permasalahan terkait izin tinggal,” jelasnya.

Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat total 3.914 WNI bermasalah telah dideportasi dari Malaysia, sementara 114 lainnya dipulangkan melalui program repatriasi. KJRI terus melakukan pendampingan bagi WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan