Suaraindo.id – Mulai 1 November 2024, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang resmi diberlakukan sebagai upaya mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kebijakan baru ini adalah bagian dari harapan kami agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, Selasa (5/11/2024). Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban seluruh warga negara untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan ini, Satlantas Polres Sekadau bersama BPJS Kesehatan perwakilan Sekadau menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau yang status kepesertaannya tidak aktif. Layanan ini bertujuan mempermudah proses pendaftaran atau pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bagi pemohon SIM yang memiliki jaminan kesehatan dari penyedia lain, Satlantas Polres Sekadau memastikan bahwa mereka tetap akan dilayani dalam proses pengurusan SIM, meskipun keanggotaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat utama.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan serta mendukung tujuan pemerintah dalam memperluas cakupan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS