KPID Kalbar Perketat Pengawasan Kampanye di Media Massa Selama Pilkada 2024

  • Bagikan
Anggota KPID Kalbar Teresa Rante Mecer. SUARAKALBAR.CO.ID/Tim

Suaraindo.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan pengawasan ketat terhadap kampanye di media massa menjelang Pilkada 2024, melalui surat edaran nomor 6 tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan semua tayangan kampanye di media mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban Pilkada.

Anggota KPID Kalbar, Teresa Rante Mecer, menjelaskan bahwa pembatasan ketat ini bertujuan untuk mengatur penayangan iklan kampanye sesuai ketentuan. Setiap tayangan iklan di televisi dibatasi maksimal 10 kali per hari dengan durasi maksimal 30 detik, sementara di radio durasi maksimal adalah 60 detik.

“Mengenai visi misi, gambar-gambar partai politik, dan penayangan iklan, semuanya dibatasi 10 spot per hari baik di televisi maupun radio,” ujar Teresa pada Sabtu (9/11/2024).

KPID Kalbar juga akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Teresa menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses mulai dari permintaan klarifikasi hingga pemberhentian penayangan iklan jika diperlukan. Diharapkan, pengawasan ini dapat menjaga kondusifitas Pilkada Kalbar 2024 serta mencegah penyalahgunaan media selama masa kampanye.

Dengan penegasan dari KPID, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi kampanye yang sehat dan sesuai aturan tanpa adanya tayangan yang berlebihan atau tidak etis.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan