Jumlah Defisit Pemko Subulussalam Diduga Masih Terbungkus Rapi, Pengesahan APBK 2025 Terhambat

  • Bagikan
Kantor Wali Kota Subulussalam. (Suaraindo.id)

Suaraindo.id – Utang kegiatan Tahun 2023, 2024 yang belum dibayarkan dan jumlah Defisit keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam hingga kini diduga masih terbungkus rapi alias belum dibeberkan ke publik.

Diduga hal ini pemicu, sehingga belum terlaksananya Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun 2025.

Hal ini berdasarkan surat DPRK Subulussalam Fraksi Rabbani tertanggal 31 Desember 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRK selaku Pimpinan BANMUS dan BANGGAR. Perihal penyusunan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025.

Surat Fraksi Rabbani Perihal Penyesuaian APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2025. (Suaraindo.id/Ist)

Surat tersebut, Fraksi Rabbani yang di Ketuai oleh Ratmala Dewi Hasugian Anggota DPRK 2024-2029 itu memberikan beberapa masukan dan saran kepada Pimpinan untuk disampaikan kepada Pj wali kota bersama TAPK.

Meminta transparan terkait jumlah utang Tahun 2023, 2024 dan angka Defisit keuangan Kota Subulussalam.

Berikut beberapa point surat Fraksi Rabbani:

A. Tanpa bermaksud mengabaikan ketepatan waktu penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 sesuai amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, kami meminta agar dalam penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 tersebut harus memperhatikan prinsip utama penyusunan APBK sebagaimana amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 itu sendiri, yaitu:

1) Tertib, Transparan, Efektif, Efisien dan bertanggung jawab:

2) Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat luas.

B. Untuk memastikan terlaksananya prinsip utama penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 tersebut serta sebagai upaya menyelesaikan permasalahan keuangan daerah Kota Subulussalam yang mengalami defisit anggaran dan angka hutang yang sangat tinggi.

Maka sebelum penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 tersebut dilanjutkan (seperti penyampaian Raqan tentang APBK dan sebagainya), kami meminta Pj Walikota Subulussalam bersama TAPK menyampaikan secara terbuka dan resmi kepada Pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Anggota DPRK Subulussalam terkait kondisi keuangan daerah yang sesungguhnya, meliputi:

1) Menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj Walikota bersama TAPK dan SKPK yang bersangkutan terkait daftar rincian dan Jumlah hutang kegiatan per SKPK TA 2023 yang belum terbayarkan:

2) Menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj Walikota bersama TAPK dan SKPK yang bersangkutan terkait daftar rincian dan jumlah sementara hutang kegiatan TA 2024 yang belum terbayarkan;

3) Menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj Walikota dan TAPK terkait jumlah/angka defisit anggaran sesunguhnya;

4) Membahas dan menetapkan kembali Kebijakan Umum Anggaran tahun 2025 dan Program Prioritas Anggaran Tahun 2025 bersama dengan Banggar DPRK tahun 2025 serta mengedepankan kehati-hatian dan kebermanfaatan kepada masyarakat luas;

5) Menyampaikan dan menjelaskan Kondisi keuangan daerah Kota Subulussalam secara utuh dan sesungguhnya.

Menurut hemat Fraksi Rabbani mengedepankan kehati-hatian dalam penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 dan kebermanfaatannya terhadap kepentingan masyarakat luas jauh lebih penting dari pada hanya sekedar mengedepankan ketepatan waktu saja,

“Hal ini juga sesuai dengan semangat dan cita-cita kita bersama untuk menormalkan kembali kondisi keuangan daerah Kota Subulussalam yang kita cintai dan banggakan ini,” demikian isi surat Fraksi Rabbani yang ditandatangani Ratmala Dewi Hasugian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan