Suaraindo.id – Kasus penembakan Agustino yang terjadi pada 7 April 2023 di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dinyatakan tuntas dan telah ditangani secara profesional oleh Polda Kalbar. Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Rabu (22/1/2025), sebagai respons atas laporan terbaru dari Marwan Iswandi, kuasa hukum Agustino.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di depan rumah korban pada Jumat pukul 15.30 WIB, dengan tersangka Briptu AR. Kuasa hukum korban sempat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (20/1/2025) untuk meminta Mabes Polri turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami tegaskan bahwa laporan atau aduan dari masyarakat tidak pernah diabaikan oleh Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, ataupun Polda Kalbar. Kasus ini telah ditangani secara serius dan proses penyidikan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 8 Januari 2025. Terkait Briptu AR, sidang kode etik profesi telah dilakukan pada 1 September 2023, dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun,” jelas Kombes Pol. Bayu Suseno.
Lebih lanjut, Kombes Bayu menegaskan bahwa proses hukum berikutnya kini berada di Pengadilan Negeri Ketapang.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip kerja yang responsif, menjalin kemitraan, dan solutif. “Kami menghimbau masyarakat Kalbar untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konfirmasikan terlebih dahulu informasi tersebut kepada pihak Kepolisian agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar,” imbuhnya.
Dengan penyelesaian kasus ini, Polda Kalbar berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS