Suaraindo.id – Seorang residivis berinisial NI kembali diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,3 gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak pada Sabtu, 18 Januari 2025, di kawasan Selat Panjang, Pontianak Utara, saat pelaku hendak melakukan transaksi.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait rencana pengiriman narkotika ke wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Kami menerima informasi jika pelaku akan mengirimkan narkotika ke wilayah Sandai, Ketapang,” ujar AKP B. Pandia pada Kamis (6/2/2025) siang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NI di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan NI, ia menerima perintah dari seseorang di Sandai untuk mengambil dan mengirimkan sabu tersebut. “Setelah diambil, rencananya sabu tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi ke Sandai. Menurut NI, ini merupakan kali kedua ia mengirimkan narkotika kepada seseorang berinisial TJ di Sandai,” ungkap AKP B. Pandia.
NI kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, NI merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.
Dugaan sementara, NI akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS