Awal Tahun 2025, Satres Narkoba Polres Sambas Ungkap 10 Kasus Narkotika

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono SH.(Suaraindo.id/Martin)

Suaraindo.id – Pada awal tahun 2025, Januari-Februari, Satres Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika Metamfetamina jenis sabu sebanyak 10,55 gram dan 8 butir Ekstasi.

Dari 10 kasus tersebut 13 tersangka satu diantaranya wanita diamankan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo., S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Agus Tri Marsono SH dalam keterangan persnya disampaikan kepada Suaraindo.id.

Agus Tri Marsono mengatakan kasus yang diungkap pada bulan Januari dan Februari bermula atas laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

“Jajaran Satres Narkoba menindaklanjuti atas informasi tersebut, hingga akhirnya penangkapan 13 orang tersangka terungkap.

“Pada awal bulan Januari dan Februari Satres Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus peredaran Narkoba di wilayah Sambas.

Berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan, sehingga tim Satres Narkoba menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap penangkapan 13 tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 10,55 gram dan 8 butir pil ekstasi, dari 13 tersangka positif mengandung zat Metamfetamina.” ucap jelas Iptu Agus Tri Marsono, SH (Kasat Resnarkoba), pada Jum’at (21/2/2025) kemarin.

Iptu Agus menjelaskan, bahwa para tersangka kini berada di tahanan Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kab Sambas” ujarnya.

“Polres Sambas juga mengajak masyarakat Kabupaten Sambas untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum polres Sambas demi bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan