Suaraindo.id – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) berinisial J (33) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan penggelapan dalam jabatan. Ia kedapatan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen ke dalam parit kebun, dengan maksud mengambilnya kembali secara diam-diam di waktu berbeda.
Kasus ini terungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar Polres Sekadau. Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan pelaku saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).
“Pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, tim patroli petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang ditutupi pelepah sawit di parit area Blok A10, Divisi VIII Perkebunan PT. PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam,” ujar IPTU Zainal.
Karena mencurigai adanya upaya penyembunyian hasil panen, pihak keamanan perusahaan melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, pada Rabu (21/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, J tampak kembali ke lokasi tersebut dan mulai mengangkut sembilan janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan.
“Pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan saat hendak membawa buah sawit keluar dari lokasi. Selanjutnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum,” jelas IPTU Zainal.
Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa TBS tersebut merupakan hasil panen dari area kebun perusahaan, yang sengaja ia sisihkan untuk diambil kemudian. Aksi ini dilakukannya secara mandiri tanpa diketahui rekan-rekannya.
Dari penyelidikan diketahui bahwa J adalah karyawan baru yang telah bekerja selama dua bulan sebagai pemanen buah sawit di PT PHS. Dalam struktur kerja perusahaan, ia hanya memiliki tugas memanen dan tidak diberi kewenangan untuk memilah atau menyimpan hasil panen secara pribadi.
“Pelaku menyisihkan sebagian buah sawit, lalu menyembunyikannya di parit antara jalan blok dan kebun, kemudian menutupinya dengan pelepah agar tak terlihat. Ini jelas bentuk penggelapan dalam jabatan karena yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan,” terang IPTU Zainal.
Perusahaan juga memastikan bahwa pada hari kejadian, J bekerja bersama 17 pemanen lainnya. Namun karena jarak antar pekerja cukup jauh, tidak ada saksi mata yang mengetahui langsung aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 9 janjang TBS, satu lembar nota timbang, salinan surat keputusan kerja, serta catatan hasil panen. Pihak perusahaan telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara. Pelaku telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutup IPTU Zainal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS