Suaraindo.id – Kasus penganiayaan tragis yang menimpa MR, seorang anak berkebutuhan khusus di Pontianak Utara, terus bergulir dan kini telah memasuki tahap rekonstruksi. Proses tersebut dilangsungkan pada Selasa (27/05/2025) kemarin, untuk merunut kembali kejadian yang berujung pada kematian korban yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 52 adegan dalam skenario pra-rekonstruksi. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jumlah adegan yang dinyatakan relevan dan terverifikasi menyusut menjadi 21.
“Usai dilakukan pengecekan langsung di TKP, ditemukan adanya penyusutan menjadi 21 adegan yang relevan dan terverifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi,” ujar AKP Wawan.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa korban mengalami tindak kekerasan selama empat hari berturut-turut, yakni sejak 24 hingga 27 Mei 2025. Aksi kekerasan dilakukan di sekitar area Jembatan Landak, Pontianak Utara.
“Korban mengalami penyiksaan fisik secara bertahap. Bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka mencakup pukulan, tendangan, pemukulan dengan benda tumpul, hingga penyulutan rokok ke tubuh korban,” terang AKP Wawan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pra-rekonstruksi tersebut didukung oleh keterangan para saksi dan tersangka, serta telah dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Seluruh berkas akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak berkebutuhan khusus sebagai korban, dan menjadi sorotan serius terhadap perlindungan anak serta penegakan hukum di wilayah Pontianak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS