Suaraindo.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk membentuk KPAD sebagai upaya mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah masing-masing.
Ketua KPAD Ketapang, Elias, menyampaikan bahwa lembaga ini memiliki tugas utama berupa pengawasan, pemberian rekomendasi, serta menerima dan menelaah aduan terkait pelanggaran hak anak. Peran strategis KPAD semakin menonjol dalam proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pasca putusan pengadilan, KPAD wajib mendampingi baik anak korban maupun anak pelaku. Untuk itu, aspek pendanaan sangat penting, karena sampai saat ini anggaran Dana Bantuan Korban belum terealisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Elias kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Elias menambahkan, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ketapang segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, keberadaan UPTD akan sangat membantu dalam penanganan kasus secara komprehensif.
“UPTD akan menyediakan tenaga psikolog klinis, petugas kesehatan, dan dukungan pendanaan. Ini akan mempermudah proses pendampingan, baik terhadap anak korban maupun pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan data KPAD Ketapang, jumlah anak yang terlibat dalam kasus hukum pada tahun 2024 mencapai 86 anak, terdiri dari 62 anak sebagai korban dan 24 sebagai pelaku. Sementara itu, hingga Mei 2025, KPAD mencatat 31 kasus baru, dengan dominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 20 kasus.
Berikut data pelaku anak dari tahun ke tahun:
2018: 26 anak
2019: 52 anak
2020: 29 anak
2021: 21 anak
2022: 24 anak
2023: 19 anak
2024: 24 anak
Sedangkan data kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ketapang:
2018: 11 kasus
2019: 30 kasus
2020: 23 kasus
2021: 26 kasus
2022: 44 kasus
2023: 36 kasus
2024: 44 kasus
Di akhir wawancara, Elias menegaskan bahwa salah satu fungsi utama KPAD adalah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan perlindungan anak.
“Kami juga berharap pemerintah daerah menyediakan tenaga psikolog untuk konseling dan bimbingan terhadap anak-anak yang membutuhkan. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak ragu datang ke kantor KPAD jika menemui persoalan terkait anak. Kami siap memberikan pendampingan,” tutup Elias.