Kapolresta Pontianak Dukung Penerapan Jam Malam Anak, Fokus Lindungi Masa Depan Remaja

  • Bagikan
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan jam malam bagi anak-anak yang kini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif pada malam hari.

“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi, baru-baru ini.

Perwa tersebut mengatur batas waktu aktivitas anak-anak di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB, khususnya pada hari-hari sekolah. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di ruang publik tanpa pendamping orang tua atau wali setelah jam tersebut.

Guna memastikan efektivitas aturan ini, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan, seperti kafe, trotoar, dan area publik lainnya. Namun, pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, bukan represif.

“Kami himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” tegas Kapolresta.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mencegah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.

“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung implementasi Perwa ini. Ia menyebutkan, Satpol PP akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan patroli bersama unsur TNI, Polri, dan instansi lainnya.

“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif. Setiap anak yang ditemukan masih berkeliaran akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” jelas Ahmad.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak agar tidak terpapar risiko negatif di luar rumah.

“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan