Merajut RPJMD 2025–2029, Lombok Timur SMART

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id –  Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029 yang diproyeksikan menjadi tonggak transformasi pembangunan daerah.

‎Tim Penyusun RPJMD BAPEDA Kabupaten Lombok Timur Unwanul Hifzi mengatakan, proses penyusunan ini menghadapi sejumlah tantangan berat, baik dari sisi regulasi nasional maupun kapasitas lokal.

‎Penyusunan RPJMD Lombok Timur dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

‎Dalam dokumen nasional tersebut, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai “super hub pariwisata dan ekonomi kreatif Nusantara bertaraf internasional,” yang memberi tekanan besar bagi Lombok Timur untuk mampu merumuskan peran strategisnya.

‎Lombok Timur diharapkan mampu mendukung imperatif nasional, baik dalam sektor pariwisata, maupun sebagai lumbung pangan nasional.

‎Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pemerintahan daerah menjadi tantangan utama yang dihadapi.

‎Dokumen RPJMD Lombok Timur 2025–2029 mengusung visi “Lotim SMART” yang diterjemahkan melalui delapan misi pembangunan.

‎Visi misi tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi berbasis desa, digitalisasi layanan publik, stabilitas sosial, pelestarian budaya dan lingkungan, penguatan perencanaan, akses desa yang inklusif, hingga instrumen kebijakan pendukung.

‎Namun, salah satu tantangan yang cukup pelik adalah bagaimana mengukur indikator seperti religiusitas.

‎”Kami akhirnya menurunkannya ke indikator toleransi antarumat beragama, karena religius sebagai hubungan dengan Tuhan itu sulit diukur secara objektif,” jelasnya.

‎Salah satu hambatan krusial adalah ketiadaan data baseline yang akurat. “Kami kesulitan mendapatkan data jumlah penyandang disabilitas di Lombok Timur, padahal program bantuan sosial terus berjalan. Jadi dasar pemberian bantuannya tidak jelas,” ungkapnya.

‎Selain itu, angka kemiskinan menurun, tercatat 14,51% pada 2024 belum ada jawaban pasti atas pertanyaan program atau sektor mana yang paling berkontribusi terhadap penurunan itu.

‎Pemerintah daerah mengharapkan dukungan aktif dari semua sektor, termasuk DPRD, OPD, serta masyarakat sipil, untuk memberikan masukan terhadap dokumen RPJMD yang sedang dirancang.

‎Dokumen ini sendiri telah mencapai tahap kesepakatan awal bersama DPRD pada 5 Mei 2025.

‎Pemerintah daerah mendorong perubahan paradigma dari sekadar narasi menjadi narasi yang terukur.

‎“SMART bukan hanya jargon. Misalnya, ‘sejahtera’ harus bisa dijabarkan indikatornya, dan itu tidak bisa kami hitung kalau kondisi hari ini saja tidak diketahui,” pungkasnya.

‎Pemkab juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD mengarah pada hasil konkret yang dapat diukur, bukan sekadar rencana.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan