Suaraindo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia. Tindakan tegas ini diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk notifikasi, peringatan tertulis, dan publikasi melalui siaran pers.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran,” jelas Alexander, Minggu (29/6/2025).
Adapun tiga PSE yang terkena sanksi pemutusan akses yakni:
PT Dunia Luxindo – operator situs bathandbodyworks
eBay Inc – platform jual beli daring asal Amerika Serikat
KLM Royal Dutch Airlines – maskapai penerbangan Belanda
Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan platform mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum beroperasi di Indonesia.
“Setelah dikirimi surat peringatan, ketiganya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Alexander.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa pemutusan akses ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menertibkan ruang digital nasional dan menciptakan kesetaraan antar pelaku industri digital. Penegakan hukum ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi.
“Langkah ini juga menghindarkan pengguna dari potensi kerugian akibat penggunaan platform yang tidak tunduk pada regulasi nasional,” tambahnya.
Kemenkomdigi mengimbau seluruh PSE, baik lokal maupun asing, untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui OSS dan secara aktif memperbarui data jika terjadi perubahan layanan atau struktur perusahaan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS