Suaraindo.id – Peristiwa tragis dan memilukan kembali terjadi di Bengkayang khususnya di Kecamatan Samalantan, kali ini seorang ayah tiri berinisial TO (41) tega menghamili anak tirinya sebut saja bunga (15) yang masih sekolah di bangku kelas IX SMP disalah satu sekolah di Kabupaten Bengkayang
Peristiwa tersebut diungkap oleh ibu korban DN (33) yang curiga dengan keadaan anaknya dan atas kecurigaan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Bengkayang, karena ibu korban yang tidak terima dengan kasus yang menimpa anak kandungnya.
Peristiwa itu diperparah lagi, ulah bejat TO, bukan saja anak tirinya yang hamil 8 bulan, dengan waktu bersamaan istrinya pun rupanya tengah mengandung 7 bulan.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Anuar Syarifudin, Selasa (15/7/2025) saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terutama seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.
“Terkait terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku TO di tangkap Selasa (15/7)2025) subuh pukul 01.00 Wiba di rumahnya yang pada saat penangkapan pelaku TO sedang tertidur. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, TO di tahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”katanya.
“Dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini, apakah ada korban lain selain anak tirinya, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap ,korban, saksi dan pelaku sendiri,”sambungnya lagi.
Adapun pelapor terkait kasus ini adalah ibu kandung korban dan kami segera melakukan tindakan menangkap pelaku Senin (15/7/2025) subuh pukul 01.00 WIB dan Korban adalah anak kandung pelapor yang masih berusia 15 tahun yang saat ini sudah hamil 8 bulan, sedangkan pelaku berinisial TO.
“Sementara itu berdasarkan penuturan ibu korban DN, berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, saat itu saya sedang berada di rumah dan di datangi oleh ketua RT kami MM untuk datang ke sekolah menemui guru dari korban Bunga (anak kandung saya). Saat sampai di sekolah saya kemudian langsung masuk ke dalam kantor tepatnya di ruang guru korban dan dari situlah korban menjelaskan kepada saya secara langsung bahwa dirinya (korban) telah hamil dan pelakunya merupakan suami saya sendiri TO (ayah tiri dari korban). Mengetahui kejadian ini, saya selaku orang tua kandung korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang agar di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Terkait kasus asusila yang di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bengkayang , Pada tahun 2024 terjadi sebanyak 32 kasus , sementara untuk tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Juli 2025 sudah ditangani 36 kasus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS