SUARAINDO.ID —– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) tengah mengupayakan sertifikasi pulau-pulau kecil tak berpenghuni yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, agar statusnya resmi tercatat sebagai aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taufiq, menjelaskan bahwa sertifikasi ini dilakukan melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.
Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau tersebut oleh pihak lain.
”kurang lebih 38 pulau kecil di wilayah Lombok Timur, sebagian tidak berpenghuni, namun dimanfaatkan oleh masyarakat. Pulau-pulau ini akan kami sertifikatkan agar legalitasnya jelas dan tidak jatuh ke tangan swasta,” kata Juaini, Rabu 16 Juli 2025.
Program ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi biru di kawasan pesisir.
Juaini menambahkan, meski pulau-pulau itu akan dimiliki oleh pemerintah daerah, pihak lain masih diperbolehkan untuk mengelolanya secara legal.
”Pemda tidak harus mengelola semua sendiri. Pihak lain boleh mengelola dengan perizinan yang sesuai. Tapi status kepemilikannya tetap pemerintah daerah,” tegasnya.
Salah satu contoh penerapan pengelolaan berkelanjutan untuk sertifikat adalah di kawasan Gili Kondo, Gili Bidara, Gili Pentagan yang masuk dalam rencana sistem pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Lotim.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan aspek konservasi lingkungan.