Suaraindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Dukungan tersebut akan diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan dalam proses hukum.
“Nanti penuntut umum juga kita. Kita support,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik curang dalam peredaran beras oplosan di pasar. Di sisi lain, Kejagung masih melakukan kajian awal guna menentukan apakah kasus ini masuk ke ranah pidana umum (pidum) atau pidana khusus (pidsus) seperti korupsi.
“Apakah ranahnya itu pidana umum atau pidsus (korupsi), kita masih mendalami,” tambah Anang.
Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, Kejagung berpotensi mengambil alih atau turut menangani kasus tersebut. Namun, jika kasusnya termasuk pidana umum, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap ditangani oleh Polri. Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung akan terlibat saat perkara telah masuk ke tahap persidangan.
“Tapi ketika nanti ke pidum, kan rekan penyidik Polri yang punya kewenangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, menyoroti serius praktik curang dalam tata niaga beras. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi mafia pangan yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa,” ungkap Prabowo saat menutup Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Auditorium UMS, Solo, Minggu (20/7/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa praktik kecurangan tersebut dilakukan dengan cara mengoplos beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium untuk meraup keuntungan besar. Hal ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga membebani masyarakat kecil yang harus membeli beras dengan harga tinggi.
“Masih banyak permainan jahat dari beberapa pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, lalu harganya dinaikin seenaknya,” tegasnya.
Ia menyatakan telah memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak para pelaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini memicu perhatian luas karena menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik curang dalam peredaran beras dan komoditas pangan lainnya.
Dukungan lintas lembaga seperti Kejagung dan Polri dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS