Suaraindo.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat, 25 Juli 2025. Langkah hukum ini diambil karena Wawan diduga mencatut nama organisasi PWI Kalbar dan mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua PWI Kalbar, Kundori, yang didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan. Tidak juga disampaikan alasan hukum apapun kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan usai pelaporan.
Laporan ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Menurut Ruhermansyah, pihaknya telah menerima tanda bukti laporan dan tinggal menunggu proses tindak lanjut menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.
Dalam laporannya, PWI Kalbar menegaskan bahwa dasar hukum kepengurusan yang sah mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 946 Tahun 2024, yang menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui negara.
“Yang dirugikan secara inmateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” tegas Ruhermansyah.
Ia juga mempertanyakan legalitas klaim Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan menyoroti siapa sebenarnya pihak yang berwenang menerbitkan SK tersebut.“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar juga mencantumkan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dikantongi antara lain berupa undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan media yang menyebutkan nama PWI Kalbar dalam kegiatan yang diduga tanpa sepengetahuan kepengurusan sah.
Ketua PWI Kalbar, Kundori, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membela nama individu, melainkan demi menjaga marwah organisasi, memastikan legalitas kelembagaan, dan mencegah kebingungan publik terkait kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.
“Ini langkah penting untuk menjaga integritas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel dan sah di mata hukum,” pungkas Kundori.
Turut hadir dalam pelaporan tersebut sejumlah pengurus PWI Kalbar yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh. Sebelumnya, pihak PWI Kalbar telah mengirimkan somasi resmi kepada Wawan Suwandi, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS