SuaraIndo.id – Kepala Desa Rimau Sungsang, Mulyadi, memberikan klarifikasi tegas terkait aksi demonstrasi yang digelar puluhan massa dari Forum Pemuda Sumsel di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada 15 Agustus 2025 lalu.
Aksi itu menuding dirinya melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga berinisial L, serta penyalahgunaan dana desa.
Mulyadi menegaskan bahwa yang dilakukan pihak desa bukanlah penyerobotan, melainkan penertiban lahan perusahaan yang dikuasai warga berinisial L tanpa izin sah.
Menurutnya, dasar surat izin yang kerap dijadikan pegangan oleh L tidak berlaku di lokasi tersebut.
“Benar surat itu diterbitkan Kades sebelumnya pada 2007, tapi coba perhatikan, izinnya di Dusun V. Sedangkan lokasi penertiban ini berada di Dusun III.
Jadi Pak Landre itu sudah offside, tidak memahami peta bidang. Memang berbatasan langsung, tapi ada garis batas yang jelas.
Tidak boleh mengklaim secara pribadi apa yang di luar batas,” tegas Mulyadi, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, sebagai Kades dirinya akan tetap menegakkan aturan sesuai landasan hukum yang berlaku.
“Didalam penertiban kita selalu berpedoman pada prinsip yang salah tetap salah dan yang benar harus kita benarkan agar semua batas-batas tanah masyarakat dan perusahaan sesuai dengan tempatnya berdasarkan peta wilayah yang ada, itu prinsip saya.
Tapi yang saya sayangkan, Pak Landre ini sudah datang bermusyawarah secara baik-baik, namun beberapa hari kemudian justru membuat gaduh di publik.
Bahkan melibatkan orang luar yang tidak memahami persoalan internal secara komprehensif. Itu sangat disayangkan,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Mulyadi juga menyoroti aksi demo yang digelar di Kejati Sumsel. Menurutnya, para pendemo bukanlah warga Desa Rimau Sungsang, melainkan dari desa tetangga.
“Itu yang demo itu bukan warga Rimau Sungsang, Mas. Mereka dari Desa Selat Penuguan dan Mangga Raya.
Termasuk Pak Landre sendiri sebenarnya bukan warga kami. Jadi kalau aksi itu mengatasnamakan warga Rimau Sungsang, itu tidak benar.
Warga desa kami tidak terima diatasnamakan dalam aksi demo tersebut karena mereka warga Desa Manggaraya dan warga desa penuguan yang pastinya tidak memahami wilayah, kesepakatan alokasi-alokasi dana desa kami secara komprehensif melainkan pihak luar desa tetangga kami,” terang Mulyadi.
Terkait tudingan penyalahgunaan dana desa, dan tudingan kebal hukum, Mulyadi kembali menegaskan bahwa anggapan mereka kebal hukum. Mereka salah, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan ketat sekarang ini telah sangat membantu kami dalam implematasi pengelolaan dana desa didesa kami.
Karena aturan yang ada telah ada tim monitoring dari kecamatan dan inspektorat kabupaten yang membina dalam pelaporan dan memantau secara fisik, yang selalu mewanti wanti bila terjadi yang bersifat fiktif sehingga sangat jauh kalau beranggapan kebal hukum,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan cara dialog, bukan dengan aksi provokatif.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS