Suaraindo.id – Seorang pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal oleh oknum anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat ia mendatangi Polres Kubu Raya pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Henemia menuturkan, kejadian bermula ketika dirinya datang untuk mengajukan surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka kasus asusila yang masih berstatus pelajar. Atas arahan oknum polisi, ia diminta menyerahkan permohonan tersebut langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Beberapa hari kemudian, Henemia kembali untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Namun, saat menunggu Kasat Reskrim, seorang anggota polisi justru mengarahkannya untuk menemui oknum tersebut. Di ruangannya, terjadi perdebatan terkait administrasi hingga akhirnya oknum polisi itu melontarkan ucapan yang dinilai melecehkan.
“Beliau mengatakan, ‘Saya pasti ingat apa yang saya bilang, berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa.’ Mendengar kalimat itu saya shock, kaget, dan takut. Saya seorang perempuan, berhadapan dengan polisi laki-laki, lalu mendengar kata-kata seperti itu. Saya merasa terancam,” ungkap Henemia.
Situasi semakin memanas setelah ia menegaskan bahwa penyerahan surat kepada Kasat Reskrim merupakan arahan dari oknum tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak mengakuinya. Keributan kian memuncak ketika oknum polisi itu menunjuk wajahnya, menggebrak meja, dan melontarkan tantangan verbal.
Kericuhan baru mereda setelah sejumlah anggota polisi melerai dan meminta Henemia keluar dari ruangan. Rekannya, Abrianto Simangunsong, yang mendampinginya, juga sempat menegur oknum tersebut atas perkataannya.
“Saya tidak pernah berniat menemui Kanit itu. Tujuan saya hanya menindaklanjuti permohonan kepada Kasat Reskrim. Tapi saya justru diarahkan masuk ke ruangannya,” tegasnya.
Henemia menilai ucapan dan tindakan oknum polisi itu tidak hanya merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan pengacara, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Ia berharap ada langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dari informasi yang dihimpun, Polres Kubu Raya telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum yang bersangkutan pada Jumat (3/10/2025). Proses pemeriksaan masih berjalan dan sidang dilaporkan akan dilanjutkan pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS