Suaraindo.id – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa penyelundupan 730,4 kilogram kratom yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalbagbar merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa disebut sebagai kegiatan ekspor.
“Itu bukan ekspor namanya, itu penyelundupan. Kalau ekspor itu harus legal,” tegas Krisantus saat dimintai tanggapan pada Jumat (17/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan kratom melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat, yang menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti yang diamankan.
Krisantus menilai, tindakan tegas aparat terhadap praktik penyelundupan ini sudah tepat. Namun, ia juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang dari pemerintah pusat agar petani dan pelaku usaha kratom tidak terdorong melakukan ekspor secara ilegal.
“Kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan kemudahan ekspor bagi petani kratom dan pengusaha kratom, karena di Kapuas Hulu, tanaman ini tumbuh sangat subur dan menjadi potensi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Krisantus, kratom saat ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama bagi warga di wilayah hulu Kalimantan Barat, sehingga perlu ada regulasi yang jelas untuk melindungi petani dan memastikan hasil panen mereka bisa dipasarkan secara sah.
“Sekarang ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertanian kratom,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar terus berupaya agar pintu ekspor kratom secara legal dan resmi dapat dibuka, sehingga potensi besar komoditas ini bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar hukum.
“Pemprov Kalbar berharap pintu ekspor bisa terbuka secara legal agar semua pihak diuntungkan, baik petani, pengusaha, maupun pemerintah,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS