Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek RSUD.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik KPK menelusuri aliran dana yang mengarah kepada beberapa pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur rumah sakit. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka resmi.
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka mencakup dua perkara berbeda.
“KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara, yaitu SUG (Sugiri Sancoko), AGP (Agus Pramono), YUM (Yunus Mahatma), dan SC (Sucipto),” jelasnya.
Dalam perkara pertama, yaitu dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Direktur Utama RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak kontraktor.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto, selaku rekanan proyek dan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Perkara kedua menyangkut dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. KPK juga menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana lain yang melibatkan pejabat maupun pihak swasta di Ponorogo.
“KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi dikembalikan kepada negara,” tegas Asep Guntur.
KPK kini menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama dan tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk transaksi keuangan serta komunikasi antarpejabat terkait pengaturan proyek dan jabatan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut korupsi proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













