Suaraindo.id — Insiden serius terjadi di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025) sore. Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China diduga terlibat aksi penyerangan terhadap petugas keamanan perusahaan, mengakibatkan kerusakan kendaraan dan memicu keterlibatan aparat TNI di lokasi.
Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. Insiden terjadi sekitar pukul 15.40 WIB, bermula saat petugas pengamanan sipil perusahaan mendeteksi aktivitas penerbangan drone mencurigakan di sekitar area tambang pada pukul 15.30 WIB.
“Petugas kami mendapati adanya penerbangan drone di area perusahaan. Saat dilakukan pengejaran, lima anggota TNI yang tengah melaksanakan Latihan Dasar Satuan (LDS) di lokasi turut membantu,” ujar Imran kepada wartawan.
Sekitar 300 meter dari pintu masuk kawasan tambang, petugas menemukan empat WNA yang diduga sebagai operator drone. Namun situasi memanas ketika sebelas WNA lainnya tiba-tiba datang ke lokasi dan diduga langsung melakukan penyerangan.
“Mereka membawa senjata tajam, airsoft gun, dan alat setrum. Karena kalah jumlah dan demi menghindari benturan lebih lanjut, petugas terpaksa menyelamatkan diri masuk ke dalam area perusahaan,” jelas Imran.
Akibat kejadian tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik PT SRM mengalami kerusakan berat. Pihak perusahaan juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan sebagai barang bukti.
Hingga kini, motif penerbangan drone maupun penyerangan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menyatakan sikap tegas atas kegaduhan yang melibatkan 15 WNA asal Tiongkok tersebut. Imigrasi menilai peristiwa itu bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan,” tegas pihak Imigrasi Ketapang dalam keterangan resminya.
Imigrasi Ketapang memastikan akan melakukan koordinasi dan pendalaman bersama instansi terkait untuk memeriksa status keimigrasian, legalitas izin tinggal, serta aktivitas para WNA yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi menegaskan siap mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian, mulai dari pembatasan hingga pencabutan izin tinggal, bahkan deportasi. Jika unsur pidana terpenuhi, Imigrasi akan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum negara dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Ketapang,” tegas Imigrasi.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus WNA tersebut sepenuhnya kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













