Kades Waringin Tanggapi Tuntutan Massa Aksi Terkait Penjaringan Perangkat Desa

  • Bagikan
Screenshot

SUARAINDO.ID ———- Kepala Desa Waringin, Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Asikin, menanggapi tuntutan massa aksi yang mempertanyakan proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa.

Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut Asikin, Pemerintah Desa Waringin telah menjalankan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan hingga penetapan calon terbaik untuk menduduki jabatan perangkat desa.

“Semua tahapan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Mulai dari pembentukan panitia sampai penilaian calon perangkat desa, semuanya mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Asikin saat memberikan keterangan, Selasa 23 Desember 2025.

Asikin membantah adanya unsur nepotisme dalam proses tersebut.

Sistem perekrutan perangkat desa telah diatur sedemikian rupa, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan kemampuan serta kelengkapan persyaratan, meskipun terdapat garis kekeluargaan.

Terkait dugaan adanya anak kepala desa yang menjabat sebagai perangkat desa, Asikin menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.

Asikin menyatakan, yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada hubungan keluarga, itu tidak otomatis melanggar aturan. Selama prosesnya sesuai regulasi dan yang bersangkutan memenuhi persyaratan, maka pengangkatan tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Pemerintah Desa Waringin berharap masyarakat dapat memahami proses yang telah dijalankan, serta menjaga kondusivitas desa dengan mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan