Polres Singkawang Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Satu Pencurian Biasa di Awal Januari 2026

  • Bagikan
Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum dengan didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, Anggota Propam dan para penyidik saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, pada Jumat Siang (23/1/2026). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang sepanjang awal Januari 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, anggota Propam, serta para penyidik, saat konferensi pers pada Jumat (23/1/2026).

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Singkawang bersama jajaran Polsek dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian.

“Satreskrim dan jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian, baik pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian biasa, yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang pada awal Januari 2026,” jelas AKP Raja Toga Paruhum.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka telah berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya diketahui telah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara berbeda.

Kasus curanmor lainnya terjadi di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat, pada September 2025. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

Tersangka dalam kasus ini berhasil diamankan berikut barang bukti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta.

Selain curanmor, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah juga mengungkap kasus pencurian biasa yang terjadi di gudang meubel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie.

Dalam kasus ini, tersangka mencuri sejumlah peralatan kerja berupa bor, gerinda, serta beberapa pintu kayu, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,6 juta. Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian tersebut.

“Para tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Raja Toga Paruhum.

AKP Raja Toga Paruhum menegaskan komitmen Polres Singkawang dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami kejadian mencurigakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan