Suaraindo.id- Polisi menangkap lima pelaku akses ilegal (skimming) jaringan internasional yang terjadi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasinya, para pelaku yang berinisial MLF, 35 tahun, SWN, 27 tahun, RRL, 35 tahun, SDA, 34 tahun, JAS, 24 tahun ditangkap oleh jajaran Polsek Lubuk Begalung dan Polresta Padang di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur dan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung pada Rabu, 21 Oktober 2020.
“Para pelaku ini terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam hal ini akses ilegal pembobolan data nasabah,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir dalam konfrensi pers, Jumat, 23 Oktober 2020.
Imran mengatakan, para pelaku termasuk ke dalam sindikat jaringan internasional. Pasalnya, otak dari kejahatan tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negeri jiran, Malaysia.
“Mereka berlima ini merupakan orang Indonesia, perannya hanya sebagai eksekutor. Penghubung antara pelaku dengan seseorang disana itu adalah SDA, 34 tahun,” katanya.
Dari hasil kejahatan pelaku, dilaporkan sebanyak 81 data nasabah Bank BNI di Kota Padang telah berhasil dibobol oleh pelaku. Namun, Imran mengatakan belum ada laporan masyarakat terkait pembobolan data tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak bank terkait pembobolan data itu dan juga dengan Mabes Polri,” katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang. Barang bukti yang disita diantaranya, enam kamera yang dilengkapi kartu memori yang diletakkan di atas nomor pin yang dipasangkan kamera sebanyak dua unit, enam unit mulut ATM yang terpasang dua unit chip, satu unit laptop merek HP, satu unit wireless, satu unit modem portabel, selotip, dua kaleng cat semprot merek Pylox, sejumlah kartu ATM dan lem perekat.(Aw)