Ma’ruf Amin Minta Pendekatan Keamanan Tak Dikedepankan dalam Persoalan Papua

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berfoto dengan para perwira remaja peraih Adhi Makayasa dalam acara Prasetya Perwira (PRASPA) TNI dan POLRI Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suaraindo.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mulai bergerak dalam jabatannya sebagai Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Ma’ruf disebut meminta agar pendekatan keamanan tak diutamakan dalam membangun Papua ke depannya.

“Bagaimana supaya keamanan di Papua pendekatannya adalah pendekatan-pendekatan kesejahteraan dan SDM. Jadi pendekatan keamanan itu tidak dikedepankan, tapi bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 November 2020.

Masduki mengatakan hal ini disampaikan Ma’ruf pada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, beberapa hari lalu. Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian dalam Tim ini.

Dalam rapat itu, Masduki mengatakan Ma’ruf meminta Suharso membuat rencana kerja berikut timeline pelaksanaannya. Suharso disebut menyanggupi hal itu selesai dalam setengah bulan.

“Kira-kira pekan depan Insya Allah sudah ada rapat koordinasi lagi intern, lalu kemudian baru rapat koordinasi secara keseluruhan,” kata Masduki.

Selain itu, Masduki juga mengatakan Ma’ruf meminta agar seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam tim ini bekerja secara kolaboratif. Menurut Masduki, Ma’ruf menilai selama ini, banyak kementerian/lembaga yang sama-sama bekerja, namun tak saling berkoordinasi satu sama lain.

Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dibentuk Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden nomor 20 tahun 2020. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 29 September 2020.

Dalam Keppres ini, Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memimpin tim tersebut. Dalam Pasal 6 Keppres tersebut, Wakil Presiden ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah yang membawahi anggota, yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga

  • Bagikan