Suaraindo.id- Untuk meningkatkan kedisiplinan dan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan monitoring dan evaluasi melalui aplikasi Absensi Elektronik.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi pada kegiatan apel gabubgan yang dilaksanakan bersama para ASN di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/12/2020).
Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi mengatakan absen elektronik dimaksudkan untuk menilai beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi sebagai pertibangan penghitungan TPP setiap ASN.
Disebutkan Bupati, pada tahun 2021 TPP ASN sudah mengalami perubahan pada mekanisme perhitungannya. TPP ASN diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan tingkat disiplin dan capaian kinerja setiap ASN.
“Secara umum disampaikan bahwa besaran TPP ASN mengalami kenaikan secara signifikan di kelas jabatan tertentu seperti kelas jabatan 5,6 dan 7, yaitu pelaksana, staff, fungsional dengan pendidikan minimal SLTA. Demikian juga pejabat struktural di kelas jabatan 8, 9 dan 11 terdapat kenaikan TPP ASN pada tahun depan.” Ucap Bupati.
Menurut Bupati Labuhanbatu sesuai dengan tuntutan regulasi bahwa pembayaran TPP diberikan dengan memperhitungkan tingkat disiplin dan capaian kinerja setiap ASN. Untuk itu ia meminta kepada Kepala Dinas komunikasi dan Informatika melakukan percepatan pemanfaatan aplikasi absensi elektronik dan penilaian kinerja terintegrasi serta mensosialisasikan kepada seluruh ASN.
“Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan agar melakukan pembinaan disiplin kepegawaian melalui monitoring dan evaluasi pada aplikasi yang sedang dikembangkan oleh dinas Kominfo,” ketus Bupati.