DPRD Landak Ajukan Raperda Tentang Kelembagaan Adat Dayak

  • Bagikan

Suaraindo.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat parpurna ke-6 masa siding II tahun 2020 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda Prakasa DPRD Kabupaten Landak tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, Senin (14/12/2020).

Rapat yang digelar di aula kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri saman, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak, para Kepala OPD, dan Anggota DPRD Landak baik secara langsung maupun virtual.

Ketua DPRD Landak Heri saman menyampaikan pengaturan lembaga Adat Dayak di Kabupaten Landak bermaksud agar lembaga Ketimanggongan ini mampu membangun karakter masyarakat Adat Dayak melalui upaya pengembangan pelestarian dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakan hukum adat demi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjunjung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan kelangsungan pembangunan.

“Kita bersepakat memang untuk kelembagaan Adat Dayak ini harus kita atur dalam regulasi ditingkat peraturan daerah, terutama berkaitan tentang ketimanggongan, baik itu berkaitan dengan fungsi dan kedudukan, begitu juga dengan syarat-syarat menjadi timanggong itu juga harus ditaur,” jelasa Heri saman.

Selanjutnya Heri saman mengatakan, peraturan daerah tersebut juga mempunyai kolerasi dengan peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 15 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak, dimana kedua peraturan daerah ini memiliki semangat yang sama yakni untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Kelembagaan ini kita pandang perlu untuk kita atur dalam regulasi, karena jangan sampai kita minta mereka melaksanakan kewajibannya, sementara hak-haknya juga kita tidak perhatikan,” tambah Heri saman.

Selain itu, Heri saman menambahkan bahwa peraturan daerah ini selain mengatur hal-hal yang prinsip juga mengatur hal-hal yang teknis diantaranya mengatur persyaratan timanggong, tata cara pemilihan timanggong, penangkatan dan pemberhentian, masa jabatan, kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat serta kesejahteraan timanggong.

“Jangan sampai dengan perkembangan dunia zaman sekarang, jangan sampai kearifan local kita terutama dalam hal menjunjung tinggi adat istiadat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memang tidak memiliki kapasitas itu, maka perlu kita atur dalam peraturan daerah tentang fungsi dan dudukan timanggung itu,” ketus Heri saman.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengaku menyambut baik dengana adanya usulan terkait Raperda Prakasa DPRD Kabupaten Landak tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak. Dengan adanya Raperda ini, menurut Hercualnus Heriadi dapat mendorong pemberdayaan kelembagaan adat.

“Karena kelembagaan adat ini ada beberapa tahapan, ada tingkat Nasional, ada tingkat Provinsi, ada tingkat Kabupaten, dan tingkat kelembagaan, yang bagaimana kita ketahui dengan istilah binua-binua. Tentunya ini sangat mendorong sekali dilakukan penataan ini, karena jangan sampai orang luar tidak menghargai kelembagaan adat di daerah yang punya lembaga adat. Jangan sampai adat ini dimainkan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

  • Bagikan