Suaraindo.id—Pemerintah Kota Pontianak gelar audiensi dengan pedagang terkait rencana pembongkaran bangunan di Jalan I Gusti Ngirah Rai Pontianak dalam persiapan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Acara audiensi dengan pedagang bertempat di Ruangan Wakil Walikota Pontianak, Selasa (12/1/2021). Hadir dalam dalam rapat Wakil Walikota Pontianak H. Bahasan, Kepala Disprindag Kota Pontianak Haryadi, Kadis PUPR Kota Pontianak Uray Kepala UPT Disprindag Samsudin, 8 orang Perwakilan Pedagang 39 Kios
Wakil Walikota Pontianak H. Bahasan menegaskan, situasi rencana penataan kota yang berada di Jl. I Gusti Ngurah Rai, yang perlu ia sampaikan bahwa Pemkot bukan untuk menertibkan lokasi pedagang bapak ibu sekalian, melainkan kita mencari solusi yang baik untuk kelanjutan pedagang.
“Perlu diketahui adalah terkait perda dari pusat bahwa tempat trotoar atau tempat wisata tidak diperbolehkan berjualan disepanjang jalan, sehingga daerah bapak ibu sekalian masuk perda yang tidak di ijinkan oleh pemerintah dan kami di tegur apabila masih ada wilayah yang tidak mengindahkan perda, maka anggaran Rp30 milyar untuk pembangunan maka tidak bisa dicairkan,” ungkap Bahasan.
Menurutnya, dengan adanya rencana pembongkaran tersebut akan koordinasi yang baik kepada pedagang, agar mendapatkan hak-hak sekalian dan akan tempatkan dimana Disprindag akan mengaturnya.
“Pemkot Pontianak akan memberikan solusi yang terbaik dan mendengarkan pendapat dan solusi dari Bapak Ibu sekalian dengan adanya audensi ini kita sepakati bersama hasilnya yang terbaik dikarenakan lokasi tersebut akan dijadikan Mall Pembangunan Publik,”bebernya.
Sementara itu, Kadisprindag Kota Pontianak, Haryadi mengatakan,
Pemkot kota Pontianak akan melakukan pembangunan Mall Publik,untuk melayani segala pengurusan perijinan dan pelayanan publik masyarakat dan termasuk ada pembangunan jalan dan trotoar dilokasi Jl. I Ngurah Rai lokasi bapak ibu sekalian akan dibongkar dan ditata dalam waktu dekat ini, sehingga Pemkot Pontianak akan segera membangunnya dan akan memikirkan tempat pedagang.
“Disprindag bertugas untuk membina pedagang yang ada diwilayah Kota Pontianak dan kami pengalaman setiap pedagang yang
Terkena tempat nya untuk pembangunan,akan dipindahkan ditempat yang ditentukan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Untuk pedagang sepeda akan ditempatkan di pasar tengah, atau pasar Dahlia atau pasar Teratai sesuai jumlah berapa banyak kiosnya.
“Untuk pedagang kuliner akan kami tempatkan di pasar Kapuas,
termasuk penjual pakaian kami akan tempatkan dipasar tengah atau kita carikan bersama sama, tentunya semua 34 Kios bapak ibu sekalian akan kami atur semua untuk pemindahan nya dan kami tetap akan memberikan tempat sesuai dengan Bapak Ibu yang berjualan,” jelasnya.